Jumat, 19 Maret 2010

Hukum Paten, Bab 1

Berdasarkan undang-undang No. 14 tanggal 1 Agustus 2001, dapat dilihat ketentuan umum pada bab 1 mengenai hukum paten di Indonesia, diantaranya :
(1)               Paten akan berarti hak ekslusif yang diberikan oleh Negara untuk seorag penemu untuk penemuannya dibidang teknologi, selama waktu tertentu, dimana ia akan dirinya mengeksploitasi penemuan atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain orang untuk mengeksploitasi yang sama
(2)                Penemuan akan berarti seorang penemu ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi, baik dalam bentuk produk atau proses, atau peningkatan dan pengembangan suatu produk atau proses.
(3)                Penemu akan berarti seorang atau beberapa orang yang bertindak bersama-sama menerapkan ide dituangkan dalam suatu kegiatan yang menghasilkan penemuan.
(4)                Pemohon akan berarti mereka mengajukan aplikasi paten.
(5)                Aplikasi akan berarti aplikasi paten diajukan pada Direktorat Umum.
(6)                Pemegang paten akan berarti seorang penemu sebagai pemilik paten atau pihak telah menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang telah menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas terdaftar di Daftar Umum Paten.
(7)                Jaksa akan berarti seorang konsultan hak kekayaan intelektual
(8)                Pemeriksa akan berarti seseorang yang karena keahliannya diangkat oleh Menteri sebagai pejabat fungsional sebagai pemeriksa paten dan akan memiliki tugas untuk melakuka pemeriksaan substantif aplikasi.
(9)                Menteri adalah Menteri yang tugas dan bagian tangguang jawabnya meliputi pembangunan dibidang intelektual hak milik, termasuk paten.
(10)            Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jnederal Hak Kekayaan Intelektual dibawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
(11)            Tanggal penerimaan adalah tangga; penerimaan Permohonan, yang telah memenuhi persyaratan formalitas.
(12)            Hak prioritas adalah hak dari pemohon untuk mengajukan aplikasi yang berasal dari negara anggota Konvensi Paris Perlindungan Industrial Property atau Agreement Establishing Organisasi perdagangan dunia untuk mendapatkan pengakuan bahwa pengajuan tenggal negara asal merupakan tanggal prioritas di negara sebutan yang juga merupakan negara anggota dari dua perjanjian, asalkan bahwa pengajuan aplikasi yang dilakukan selama periode yang ditentukan dalam Konvensi Paris untuk Perlindungan Properti Industrial.
(13)            Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten lain pihak melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi  dari suatu paten yang dilindungi untuk periode tertentu, waktu dan persyaratan tertentu.
(14)            Hari adalah hari kerja.

Desain Industri, Bab 1

Berdasarkan undang-undang desain hukum no. 31 yang disahkan pada 20 Desember 2000, berikut dapat dilihat istilah-istilah desain industri yang terdapat pada bab 1, diantaranya :
(1)     Desain Industri akan berarti penciptaan pada bentuk, konfigurasi,atau komposisi baris atau warna , atau garis dan warna, atau kombinasi daripadanya dalam tiga bentuk atau dua dimensi yang memberikan nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam tiga atau dua dimensi pola dan dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, baik atau komoditi industri dan yang berguna kerajinan.
(2)    Designer berarti seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.
(3)    Aplikasi akan berarti aplikasi untuk pendaftaran industri desain yang diajukan di Direktorat Jenderal.
(4)    Pemohon harus berarti pihak yang file aplikasi
(5)    Hak desain industri akan berarti hak ekslusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia untuk seorang designer untuk ciptaan-Nya untuk suatu periode tertentu untuk mengeksploitasi ciptaan-Nya sendiri ayau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukannya.
(6)    Menteri adalah menteri yang memimpin departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang hak kekayaan intelektual termasuk desain industri.
(7)    Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dibawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
(8)    Proxy berarti sorang konsultan hak kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(9)    Tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
(10)  Konsultan Hak Kekayaan Intelektual akan berarti orang yang memiliki keahlian dibidang hak kekayaan intelektual dan khusus memberikan jasa dalam mengajukan dan aplikasi penanganan paten, merek, desain industri dan bidang lain intelektual hak milik dan akan terdaftar sebagai Konsultan Intelektual Properti Tepat di Direktorat Jenderal.
(11)  Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak), untuk menikmati ekonomi manfaat dari suatu desain industri yang diberi perlindungan untuk suatu jangka waktu dan dengan persyaratan tertentu.
(12)  Hak prioritas adalah hak dari pemohon untuk mengajukan aplikasi yang berasal dari negara anggota Konvesi Paris dalam untuk mendapatkan pengakuan bahwa tanggal pengajuan dia mengajukan pada ditunjuk negara, yang juga merupakan anggota Paris Convention atau World Trade Organisasi, memiliki tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan dia mendapatkan dalam negeri asal, dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Paris.
(13)  Hari adalah hari kerja.

Senin, 01 Maret 2010

sistem hukum industri dan perkembangannya dalam sistem hukum global

Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :


• Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain

• Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang

• Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal

• Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi

• Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri

• Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi

Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya. Beberapa system hukum global yang harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional.

Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru tersebut.

sumber : http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/