Jumat, 16 April 2010

Hak Merek : Jateng baru memiliki 400 UMKM yang memiliki Hak Merek Dagang


Dari total 3,6 juta unit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Jawa Tengah baru 400 yang mempunyai hak merek dagang. Rendahnya kesadaran mendaftarkan hak merek dagang disebabkan beberapa faktor, antara lain lamanya waktu pengurusan dan biaya.
Sebab, paling cepat 1,5 tahun sebuah UKM baru bisa mendapat merek dagang yang didaftarkan dengan biaya minimal Rp 900.000.
Ini diungkapkan Kepala Seksi Pemasaran dan Jaringan Usaha Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah Sri Murti Eni di sela-sela sosialisasi hak merek dagang di Solo, Kamis (16/4).
Menurut Sri Murti, memiliki hak merek dagang memberi keuntungan, baik dari segi ekonomi maupun perlindungan produk. Ia memberi contoh, sebuah UKM yang memproduksi bokor kuningan di Juwana, Pati, pernah kalah dalam klaim terhadap produsen serupa di Sumatera yang berproduksi belakangan namun lebih cepat dalam mendaftarkan merek dagang yang sama dengan merek yang dipakai produsen di Juwana.
"Kalau suatu saat ada produk tiruan, kita bisa mengklaim si peniru karena kita sudah punya merek dagangnya lebih dulu. Biasanya pengusaha baru mau mendaftarkan mereknya kalau sudah kena masalah," kata Sri Murti.
Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah tahun ini menganggarkan bantuan Rp 450.000 per UMKM untuk 20 UMKM yang ingin mendaftarkan merek dagangnya. Dinas akan melakukan seleksi ketat terhadap UMKM yang ingin difasilitasi pendaftaran merek dagangnya. Sebagian besar UMKM yang telah dibantu bergerak di bidang makanan dan minuman.
"Agar jangan sampai ketika sertifikat merek dagangnya sudah keluar, usahanya malah baru gulung tikar kena krisis, misalnya. Kami melihat daya tahan usaha yang akan kami bantu," katanya.
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Solo pada tahun 2008 juga menganggarkan bantuan serupa, namun hanya tiga UMKM yang mendaftar. Itu pun rontok di tengah jalan saat harus merevisi namanya karena sudah digunakan pihak lain.
"Karena itu, tahun ini kami tidak menganggarkan lagi. Kami alihkan untuk sosialisasi meningkatkan kesadaran merek dagang," kata Kepala Dinkop dan UMKM Kota Solo Febria Roekmi Evy.
Salah satu pengusaha, Dedy Rustiono, yang telah mempunyai tiga merek dagang mengatakan, memiliki merek dagang sangat diperlukan terutama menghadapi pasar bebas. Terakhir, ia mendapatkan merek dagang untuk perusahaannya yang memproduksi alat-alat pertanian yang baru. Merek itu baru diperoleh setelah empat tahun didaftarkan.
Merek dagang bisa diwariskan dan bisa menjadi kebanggaan nasional. Ini tidak persis analogi, tetapi jangan sampai kasus nama tempe dan batik yang diklaim negara lain terulang lagi," kata Dedy.



Hak Merek : Sengketa Merek Waroeng Podjok Vs Warung Pojok @ Mesinkasir

Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi.
Bambang Pram Said dari firma hukum Said, Sudiro & Partners, mengatakan bahwa kasus sengketa merek seringkali terjadi disebabkan adanya pihak tertentu yang mengambil kesempatan untuk mencari kompensasi/uang ganti rugi dikemudian hari, dengan cara mendaftarkan merek-merek yang sudah dikenal umum masyarakat. Dengan mengetahui adanya merek yang sudah dikenal umum dan menghasilkan keuntungan, tetapi pemiliknya belum mendaftarkan mereknya di Ditjen HKI, pihak beritikad tidak baik segera mendahului mendaftarkan merek tersebut, walaupun saat itu tidak ada kepentingannya dengan merek itu. Kemudian hari pihak pendaftar dengan itikad tidak baik itu menyalahgunakan hak perlindungan merek yang diberikan Undang-Undang untuk melakukan manuver tertentu sehingga pemilik asli/ pengguna pertama merek itu terpaksa membayar kompensasi/ganti rugi kepada si pendaftar beritikad tidak baik itu. Padahal dalam UU Merek No 15 tahun 2001 (UU Merek) pasal 4 telah diatur bahwa merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.


Bambang kini tengah menangani beberapa perkara HKI, antara lain perkara sengketa merek yang sedang dihadapi kliennya yakni PT. Puri Intirasa pemilik restoran ”Waroeng Podjok” yang telah lama beroperasi di mal Pondok Indah, Pacific Place, Plaza Semanggi dan beberapa mal lainnya. Menurut Bambang, sengketa merek kliennya dengan pihak Rusmin Soepadhi diawali dengan adanya somasi kepada kliennya serta peringatan terbuka di harian umum oleh pihak Rusmin sebagai pendaftar merek ” warung pojok”. Atas dasar itu serta hasil penelitian bahwa pihak Rusmin baru melakukan pendaftaran tahun 2002 setelah ”Waroeng Podjok” dikenal umum dan terindikasi adanya pendaftaran tanpa itikad baik, pihak Waroeng Podjok milik PT. Puri Intirasa yang diwakilinya melayangkan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga.
Bambang mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke pihak Rusmin bukan tanpa alasan, lantaran antara lain karena kliennya sudah mengoperasikan restoran dengan nama ”Waroeng Podjok” sejak tahun 1998 dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Setoran Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah sejak tahun 1999. Klien kami juga dapat membuktikan adanya Surat Keputusan pengukuhan pajak dari Kepala Dinas Pemerintahan Daerah pada tahun 1999. Disamping itu klien kami juga sudah mendapatkan pengakuan dari Ditjen Pariwisata sehubungan dengan usaha makanan tradisionalnya. Bahkan sejak itu beberapa media cetak lokal maupun lingkup Asia telah meliput usaha kuliner tradisional ”Waroeng Podjok”.
“Klien kami menggugat karena memang melihat adanya pelanggaran, itikad tidak baik dan kesewenangan dalam pendaftaran nama Warung Pojok oleh pihak Rusmin. Klien kamilah yang pertama menggunakan nama Waroeng Podjok sejak 1998. Namun pihak Rusmin mengirim somasi pada klien kami dan membuat pernyataan terbuka di harian umum bahwa mereka sebagai pendaftar merek ”Warung Pojok” dan seolah penggunaan merek ”Waroeng Podjok” oleh PT. Intirasa adalah ilegal.
Akhirnya dalam proses pengadilan terbukti bahwa PT Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dulu membuka usaha dengan nama “Waroeng Podjok”. Sehingga tuntutan pihak Rusmin terhadap PT Puri Intirasa agar tidak menggunakan nama ”Waroeng Podjok” serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 6 miliar, seluruhnya ditolak pengadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa PT Puri Intirasa telah lebih dahulu melakukan usaha restoran dengan nama ”Waroeng Podjok”.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa istilah/kata ”Warung Pojok” sudah dikenal dari masa ke masa.
Bambang melanjutkan, meskipun gugatan balik pihak Rusmin seluruhnya ditolak Majelis Hakim, terasa masih ada yang menggantung, yakni Majelis Hakim belum memerintahkan mencabut pendaftaran merek “Warung Pojok”. Apabila nama itu memang dianggap sudah ada dari masa ke masa yang artinya sudah dianggap milik umum, maka semestinya Pengadilan memerintahkan pencabutan pendaftaran merek tersebut agar tidak menjadi monopoli pihak pendaftar saja, dan pihak lain dapat menggunakannya.
Bahkan dalam proses persidangan terungkap bahwa sejak pendaftarannya pada tahun 2002 nama “Warung Pojok” tidak pernah digunakan oleh pihak Rusmin. Baru pada awal tahun 2008, tidak lama sebelum mengajukan somasi dan peringatan terbuka di harian umum pihak Rusmin menggunakan nama itu untuk restorannya yang baru dibuka. Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 2 a UU Merek semestinya Ditjen HKI menghapus pendaftaran merek tersebut karena telah tidak digunakan lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya.
Kasasi ke Mahkamah Agung
Lantaran tuntutan membayar ganti rugi materill dan immaterill serta tuntutan agar PT Puri Intirasa tidak lagi menggunakan nama “Waroeng Podjok” seluruhnya ditolak Majelis Hakim, pihak Rusmin mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung, yang didaftarkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 8 September 2008 lalu.
Menghadapi upaya kasasi tersebut, Bambang mengatakan pihaknya telah mempersiapkan beberapa langkah antisipasi. Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan kenyataan bahwa pihak pendaftar merek ”warung pojok” tidak pernah menggunakan nama tersebut sejak pendaftarannya pada tahun 2002 hingga pertama kalinya di awal tahun 2008. Menurut UU Merek jika dalam rentang waktu tiga tahun suatu merek tidak digunakan, maka Ditjen HKI akan menghapus pendaftaran merek tersebut. Tanpa adanya tuntutan dari pihak lainpun seharusnya Ditjen HKI berinisiatif menghapus pendaftaran merek tersebut, sebagaimana diamanatkan UU.

Hak Merek : Rocket perkarakan merek Element


Rocket Trademarks Pty Ltd. perusahaan berbasis di Australia, diketahui melayangkan gugatan pembatalan merek Element yang terdaftar atas nama salah satu pengusaha lokal. Gugatan itu terdaftar di KepanJteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 12/MEREK/2010/PN.N1A GA.JKT.PST.
Pihak Rocket menuding Kenny Wirya, salah seorang pengusaha lokal, telah beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Element Daftar No. IDM000128368, pada 29 Juli 2004, untuk melindungi barang yang ada dalam kelas 25. Barang-barang yang ada dalam kelas 25 a.l. segala macam pakaian jadi seperti kemeja, jaket, jas, mantel, kaus oblong, celana pendek, celana panjang, pakaian renang, pakaian dalam, kaus kaki, sepatu.
Pendaftaran itu dinilai penggugat (Rocket) dengan iktikad tidak baik karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Element dan lukisan milik perusahaan asal Australia itu, yang diklaim sebagai merek terkenal.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin kembali menggelar sidang antara kedua pihak dengan agenda replik dari penggugat.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Nirwana akhirnya ditunda hingga 24 Maret dengan agenda penyampaian duplik dari tergugat. Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh di pengadilan, penggugat melalui kuasa hukumnya dari Suryomurcito Co, menyebutkan pihaknya telah mengajukan permohonan pendaftaran merek Element dan lukisan No. Agenda D00.2009.040165 pada 8 Desember 2009 untuk melindungi tating dalam kelas 25.
Akan tetapi, menurut penggugat, temyata tergugat telah mendaftarkan merek Element Daftar No. IDM000128368, tertanggal 29 Juli 2004. untuk melindungi barang yang ada dalam kelas 25. Pemilik sah Di lain pihak, kuasa hukum tergugat Happy SP Sihombing, menolak dalil yang diajukan penggugat dengan mengklaim bahwa pihaknya merupakan pemilik, pendaftar per-. tama, dan pemilik tunggal dari merek Element di Indonesia.
"Tergugat adalah pemilik sah dari merek Element di negara kesatuan RI berdasarkan pendaftaran merek IDM000128368 tertanggal 29 Juli 2004 dan berhak mendapatkan perlindungan hak merek sejak tanggal penerimaan permohonan." katanya. UU No. 15/2001 tentang Merek, menurutnya, menganut sistem konstitutif (first to file), bukan pemakai pertama (first to ose) atau sistem deklaratif.
Sistem konstitutif, menurutnya, mengandung arti hanya merek yang didaftar yang dapat melahirkan hak khusus atau hak eksklusif dan pemakaian pertama saja tidak menimbulkan hak khusus dan tidak mendapatkan perlindungan hukum.
Oleh : ELVANI HARIFANINGSIH Bisnis Indonesia

Jumat, 19 Maret 2010

Hukum Paten, Bab 1

Berdasarkan undang-undang No. 14 tanggal 1 Agustus 2001, dapat dilihat ketentuan umum pada bab 1 mengenai hukum paten di Indonesia, diantaranya :
(1)               Paten akan berarti hak ekslusif yang diberikan oleh Negara untuk seorag penemu untuk penemuannya dibidang teknologi, selama waktu tertentu, dimana ia akan dirinya mengeksploitasi penemuan atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain orang untuk mengeksploitasi yang sama
(2)                Penemuan akan berarti seorang penemu ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi, baik dalam bentuk produk atau proses, atau peningkatan dan pengembangan suatu produk atau proses.
(3)                Penemu akan berarti seorang atau beberapa orang yang bertindak bersama-sama menerapkan ide dituangkan dalam suatu kegiatan yang menghasilkan penemuan.
(4)                Pemohon akan berarti mereka mengajukan aplikasi paten.
(5)                Aplikasi akan berarti aplikasi paten diajukan pada Direktorat Umum.
(6)                Pemegang paten akan berarti seorang penemu sebagai pemilik paten atau pihak telah menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang telah menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas terdaftar di Daftar Umum Paten.
(7)                Jaksa akan berarti seorang konsultan hak kekayaan intelektual
(8)                Pemeriksa akan berarti seseorang yang karena keahliannya diangkat oleh Menteri sebagai pejabat fungsional sebagai pemeriksa paten dan akan memiliki tugas untuk melakuka pemeriksaan substantif aplikasi.
(9)                Menteri adalah Menteri yang tugas dan bagian tangguang jawabnya meliputi pembangunan dibidang intelektual hak milik, termasuk paten.
(10)            Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jnederal Hak Kekayaan Intelektual dibawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
(11)            Tanggal penerimaan adalah tangga; penerimaan Permohonan, yang telah memenuhi persyaratan formalitas.
(12)            Hak prioritas adalah hak dari pemohon untuk mengajukan aplikasi yang berasal dari negara anggota Konvensi Paris Perlindungan Industrial Property atau Agreement Establishing Organisasi perdagangan dunia untuk mendapatkan pengakuan bahwa pengajuan tenggal negara asal merupakan tanggal prioritas di negara sebutan yang juga merupakan negara anggota dari dua perjanjian, asalkan bahwa pengajuan aplikasi yang dilakukan selama periode yang ditentukan dalam Konvensi Paris untuk Perlindungan Properti Industrial.
(13)            Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten lain pihak melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi  dari suatu paten yang dilindungi untuk periode tertentu, waktu dan persyaratan tertentu.
(14)            Hari adalah hari kerja.

Desain Industri, Bab 1

Berdasarkan undang-undang desain hukum no. 31 yang disahkan pada 20 Desember 2000, berikut dapat dilihat istilah-istilah desain industri yang terdapat pada bab 1, diantaranya :
(1)     Desain Industri akan berarti penciptaan pada bentuk, konfigurasi,atau komposisi baris atau warna , atau garis dan warna, atau kombinasi daripadanya dalam tiga bentuk atau dua dimensi yang memberikan nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam tiga atau dua dimensi pola dan dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, baik atau komoditi industri dan yang berguna kerajinan.
(2)    Designer berarti seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.
(3)    Aplikasi akan berarti aplikasi untuk pendaftaran industri desain yang diajukan di Direktorat Jenderal.
(4)    Pemohon harus berarti pihak yang file aplikasi
(5)    Hak desain industri akan berarti hak ekslusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia untuk seorang designer untuk ciptaan-Nya untuk suatu periode tertentu untuk mengeksploitasi ciptaan-Nya sendiri ayau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukannya.
(6)    Menteri adalah menteri yang memimpin departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang hak kekayaan intelektual termasuk desain industri.
(7)    Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dibawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
(8)    Proxy berarti sorang konsultan hak kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(9)    Tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
(10)  Konsultan Hak Kekayaan Intelektual akan berarti orang yang memiliki keahlian dibidang hak kekayaan intelektual dan khusus memberikan jasa dalam mengajukan dan aplikasi penanganan paten, merek, desain industri dan bidang lain intelektual hak milik dan akan terdaftar sebagai Konsultan Intelektual Properti Tepat di Direktorat Jenderal.
(11)  Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak), untuk menikmati ekonomi manfaat dari suatu desain industri yang diberi perlindungan untuk suatu jangka waktu dan dengan persyaratan tertentu.
(12)  Hak prioritas adalah hak dari pemohon untuk mengajukan aplikasi yang berasal dari negara anggota Konvesi Paris dalam untuk mendapatkan pengakuan bahwa tanggal pengajuan dia mengajukan pada ditunjuk negara, yang juga merupakan anggota Paris Convention atau World Trade Organisasi, memiliki tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan dia mendapatkan dalam negeri asal, dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Paris.
(13)  Hari adalah hari kerja.

Senin, 01 Maret 2010

sistem hukum industri dan perkembangannya dalam sistem hukum global

Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :


• Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain

• Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang

• Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal

• Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi

• Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri

• Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi

Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya. Beberapa system hukum global yang harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional.

Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru tersebut.

sumber : http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/