Jumat, 19 Maret 2010

Desain Industri, Bab 1

Berdasarkan undang-undang desain hukum no. 31 yang disahkan pada 20 Desember 2000, berikut dapat dilihat istilah-istilah desain industri yang terdapat pada bab 1, diantaranya :
(1)     Desain Industri akan berarti penciptaan pada bentuk, konfigurasi,atau komposisi baris atau warna , atau garis dan warna, atau kombinasi daripadanya dalam tiga bentuk atau dua dimensi yang memberikan nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam tiga atau dua dimensi pola dan dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, baik atau komoditi industri dan yang berguna kerajinan.
(2)    Designer berarti seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.
(3)    Aplikasi akan berarti aplikasi untuk pendaftaran industri desain yang diajukan di Direktorat Jenderal.
(4)    Pemohon harus berarti pihak yang file aplikasi
(5)    Hak desain industri akan berarti hak ekslusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia untuk seorang designer untuk ciptaan-Nya untuk suatu periode tertentu untuk mengeksploitasi ciptaan-Nya sendiri ayau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukannya.
(6)    Menteri adalah menteri yang memimpin departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang hak kekayaan intelektual termasuk desain industri.
(7)    Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dibawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
(8)    Proxy berarti sorang konsultan hak kekayaan intelektual sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(9)    Tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
(10)  Konsultan Hak Kekayaan Intelektual akan berarti orang yang memiliki keahlian dibidang hak kekayaan intelektual dan khusus memberikan jasa dalam mengajukan dan aplikasi penanganan paten, merek, desain industri dan bidang lain intelektual hak milik dan akan terdaftar sebagai Konsultan Intelektual Properti Tepat di Direktorat Jenderal.
(11)  Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak), untuk menikmati ekonomi manfaat dari suatu desain industri yang diberi perlindungan untuk suatu jangka waktu dan dengan persyaratan tertentu.
(12)  Hak prioritas adalah hak dari pemohon untuk mengajukan aplikasi yang berasal dari negara anggota Konvesi Paris dalam untuk mendapatkan pengakuan bahwa tanggal pengajuan dia mengajukan pada ditunjuk negara, yang juga merupakan anggota Paris Convention atau World Trade Organisasi, memiliki tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan dia mendapatkan dalam negeri asal, dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Paris.
(13)  Hari adalah hari kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar