Jumat, 19 Maret 2010

Hukum Paten, Bab 1

Berdasarkan undang-undang No. 14 tanggal 1 Agustus 2001, dapat dilihat ketentuan umum pada bab 1 mengenai hukum paten di Indonesia, diantaranya :
(1)               Paten akan berarti hak ekslusif yang diberikan oleh Negara untuk seorag penemu untuk penemuannya dibidang teknologi, selama waktu tertentu, dimana ia akan dirinya mengeksploitasi penemuan atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain orang untuk mengeksploitasi yang sama
(2)                Penemuan akan berarti seorang penemu ide yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi, baik dalam bentuk produk atau proses, atau peningkatan dan pengembangan suatu produk atau proses.
(3)                Penemu akan berarti seorang atau beberapa orang yang bertindak bersama-sama menerapkan ide dituangkan dalam suatu kegiatan yang menghasilkan penemuan.
(4)                Pemohon akan berarti mereka mengajukan aplikasi paten.
(5)                Aplikasi akan berarti aplikasi paten diajukan pada Direktorat Umum.
(6)                Pemegang paten akan berarti seorang penemu sebagai pemilik paten atau pihak telah menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang telah menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas terdaftar di Daftar Umum Paten.
(7)                Jaksa akan berarti seorang konsultan hak kekayaan intelektual
(8)                Pemeriksa akan berarti seseorang yang karena keahliannya diangkat oleh Menteri sebagai pejabat fungsional sebagai pemeriksa paten dan akan memiliki tugas untuk melakuka pemeriksaan substantif aplikasi.
(9)                Menteri adalah Menteri yang tugas dan bagian tangguang jawabnya meliputi pembangunan dibidang intelektual hak milik, termasuk paten.
(10)            Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jnederal Hak Kekayaan Intelektual dibawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
(11)            Tanggal penerimaan adalah tangga; penerimaan Permohonan, yang telah memenuhi persyaratan formalitas.
(12)            Hak prioritas adalah hak dari pemohon untuk mengajukan aplikasi yang berasal dari negara anggota Konvensi Paris Perlindungan Industrial Property atau Agreement Establishing Organisasi perdagangan dunia untuk mendapatkan pengakuan bahwa pengajuan tenggal negara asal merupakan tanggal prioritas di negara sebutan yang juga merupakan negara anggota dari dua perjanjian, asalkan bahwa pengajuan aplikasi yang dilakukan selama periode yang ditentukan dalam Konvensi Paris untuk Perlindungan Properti Industrial.
(13)            Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten lain pihak melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi  dari suatu paten yang dilindungi untuk periode tertentu, waktu dan persyaratan tertentu.
(14)            Hari adalah hari kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar