Jumat, 16 April 2010

Hak Merek : Jateng baru memiliki 400 UMKM yang memiliki Hak Merek Dagang


Dari total 3,6 juta unit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Jawa Tengah baru 400 yang mempunyai hak merek dagang. Rendahnya kesadaran mendaftarkan hak merek dagang disebabkan beberapa faktor, antara lain lamanya waktu pengurusan dan biaya.
Sebab, paling cepat 1,5 tahun sebuah UKM baru bisa mendapat merek dagang yang didaftarkan dengan biaya minimal Rp 900.000.
Ini diungkapkan Kepala Seksi Pemasaran dan Jaringan Usaha Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah Sri Murti Eni di sela-sela sosialisasi hak merek dagang di Solo, Kamis (16/4).
Menurut Sri Murti, memiliki hak merek dagang memberi keuntungan, baik dari segi ekonomi maupun perlindungan produk. Ia memberi contoh, sebuah UKM yang memproduksi bokor kuningan di Juwana, Pati, pernah kalah dalam klaim terhadap produsen serupa di Sumatera yang berproduksi belakangan namun lebih cepat dalam mendaftarkan merek dagang yang sama dengan merek yang dipakai produsen di Juwana.
"Kalau suatu saat ada produk tiruan, kita bisa mengklaim si peniru karena kita sudah punya merek dagangnya lebih dulu. Biasanya pengusaha baru mau mendaftarkan mereknya kalau sudah kena masalah," kata Sri Murti.
Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah tahun ini menganggarkan bantuan Rp 450.000 per UMKM untuk 20 UMKM yang ingin mendaftarkan merek dagangnya. Dinas akan melakukan seleksi ketat terhadap UMKM yang ingin difasilitasi pendaftaran merek dagangnya. Sebagian besar UMKM yang telah dibantu bergerak di bidang makanan dan minuman.
"Agar jangan sampai ketika sertifikat merek dagangnya sudah keluar, usahanya malah baru gulung tikar kena krisis, misalnya. Kami melihat daya tahan usaha yang akan kami bantu," katanya.
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Solo pada tahun 2008 juga menganggarkan bantuan serupa, namun hanya tiga UMKM yang mendaftar. Itu pun rontok di tengah jalan saat harus merevisi namanya karena sudah digunakan pihak lain.
"Karena itu, tahun ini kami tidak menganggarkan lagi. Kami alihkan untuk sosialisasi meningkatkan kesadaran merek dagang," kata Kepala Dinkop dan UMKM Kota Solo Febria Roekmi Evy.
Salah satu pengusaha, Dedy Rustiono, yang telah mempunyai tiga merek dagang mengatakan, memiliki merek dagang sangat diperlukan terutama menghadapi pasar bebas. Terakhir, ia mendapatkan merek dagang untuk perusahaannya yang memproduksi alat-alat pertanian yang baru. Merek itu baru diperoleh setelah empat tahun didaftarkan.
Merek dagang bisa diwariskan dan bisa menjadi kebanggaan nasional. Ini tidak persis analogi, tetapi jangan sampai kasus nama tempe dan batik yang diklaim negara lain terulang lagi," kata Dedy.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar