Jumat, 16 April 2010

Hak Merek : Rocket perkarakan merek Element


Rocket Trademarks Pty Ltd. perusahaan berbasis di Australia, diketahui melayangkan gugatan pembatalan merek Element yang terdaftar atas nama salah satu pengusaha lokal. Gugatan itu terdaftar di KepanJteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 12/MEREK/2010/PN.N1A GA.JKT.PST.
Pihak Rocket menuding Kenny Wirya, salah seorang pengusaha lokal, telah beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Element Daftar No. IDM000128368, pada 29 Juli 2004, untuk melindungi barang yang ada dalam kelas 25. Barang-barang yang ada dalam kelas 25 a.l. segala macam pakaian jadi seperti kemeja, jaket, jas, mantel, kaus oblong, celana pendek, celana panjang, pakaian renang, pakaian dalam, kaus kaki, sepatu.
Pendaftaran itu dinilai penggugat (Rocket) dengan iktikad tidak baik karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Element dan lukisan milik perusahaan asal Australia itu, yang diklaim sebagai merek terkenal.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin kembali menggelar sidang antara kedua pihak dengan agenda replik dari penggugat.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Nirwana akhirnya ditunda hingga 24 Maret dengan agenda penyampaian duplik dari tergugat. Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh di pengadilan, penggugat melalui kuasa hukumnya dari Suryomurcito Co, menyebutkan pihaknya telah mengajukan permohonan pendaftaran merek Element dan lukisan No. Agenda D00.2009.040165 pada 8 Desember 2009 untuk melindungi tating dalam kelas 25.
Akan tetapi, menurut penggugat, temyata tergugat telah mendaftarkan merek Element Daftar No. IDM000128368, tertanggal 29 Juli 2004. untuk melindungi barang yang ada dalam kelas 25. Pemilik sah Di lain pihak, kuasa hukum tergugat Happy SP Sihombing, menolak dalil yang diajukan penggugat dengan mengklaim bahwa pihaknya merupakan pemilik, pendaftar per-. tama, dan pemilik tunggal dari merek Element di Indonesia.
"Tergugat adalah pemilik sah dari merek Element di negara kesatuan RI berdasarkan pendaftaran merek IDM000128368 tertanggal 29 Juli 2004 dan berhak mendapatkan perlindungan hak merek sejak tanggal penerimaan permohonan." katanya. UU No. 15/2001 tentang Merek, menurutnya, menganut sistem konstitutif (first to file), bukan pemakai pertama (first to ose) atau sistem deklaratif.
Sistem konstitutif, menurutnya, mengandung arti hanya merek yang didaftar yang dapat melahirkan hak khusus atau hak eksklusif dan pemakaian pertama saja tidak menimbulkan hak khusus dan tidak mendapatkan perlindungan hukum.
Oleh : ELVANI HARIFANINGSIH Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar